Selasa, 23 Oktober 2012
Selasa, 02 Oktober 2012
KTSP 2011/2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari
sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan,
termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi
perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan
kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2)
ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang
dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa
Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu
pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan
dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MI AL HIDAYAH
Betoyokauman Manyar Gresik dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum
pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun
yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah dibawah koordinasi dan
suvervisi Kemenag Kabupaten Gresik, serta dengan bimbingan nara sumber ahli
pendidikan dan pembelajaran dari Lembaga Pendidikan Maarif MWC NU Manyar dan
Cabang Gresik. Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip
sebagai berikut;
1.
berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2.
beragam dan terpadu;
3.
tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4.
relevan dengan kebutuhan
kehidupan;
5.
menyeluruh dan
berkesnambungan;
6.
belajar sepanjang hayat;
dan
7.
seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah.
Pada akhirnya kurikulum ini
tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di
lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di
kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas
anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulumlah (baca: guru) yang akan
membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para
pendidik juga hendaknya mampu menyiptakan pembelajaran yang menyenangkan dan
mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan
tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik,
mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif,
demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti
itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran di MI AL HIDAYAH Betoyokauman Manyar
Gresik.
B. Landasan
Hukum
Pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dilandasi oleh :
§ UUD 1945 Pasal 31
§ Undang – Undang R
Langganan:
Postingan (Atom)