Sabtu, 22 September 2012

SK PEMBAGIAN TUGAS



SURAT KEPUTUSAN KEPALA  MI AL HIDAYAH
Nomor            : 09/B2-024/A-1/VII/2011

TENTANG

PENGANGKATAN PEMBANTU KEPALA MADRASAH (KPM), GURU PIKET
DAN PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
Madrasah Ibtidaiyah AL HIDAYAH Betoyokauman
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


Kepala MI AL HIDAYAH Betoyokauman setelah;
Menimbang
:
a.      Bahwa untuk menjamin kelancaran dan peningkatan mutu pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar di MI AL HIDAYAH Betoyokauman.
b.     Bahwa tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (pegawai) namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Memperhatikan
:
1.     Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
2.     Undang-undang RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.     Pedoman Organisasi LP. Ma’arif  NU Gresik  tahun 2011


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat para tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (pegawai) yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, menjadi Pembantu Kepala, Guru Piket dan Tugas mengajar di MI Al Hidayah Betoyokauman,
Kedua
:
Kepadanya diwajibkan melaksanakan tugasnya masing-masing dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab,
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 11 Juli 2012,
Keempat
:
Apabila dalam keputusan ini terjadi kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.





Betoyokauman, 11 Juli 2012
Kepala Madrasah,




PURWANTO, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar