SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MI AL HIDAYAH
Nomor :
09/B2-024/A-1/VII/2011
TENTANG
PENGANGKATAN
PEMBANTU KEPALA MADRASAH (KPM), GURU PIKET
DAN PEMBAGIAN TUGAS
MENGAJAR
Madrasah Ibtidaiyah AL
HIDAYAH Betoyokauman
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Kepala MI AL
HIDAYAH Betoyokauman setelah;
|
||
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
untuk menjamin kelancaran dan peningkatan mutu pelaksanaan proses kegiatan
belajar mengajar di MI AL HIDAYAH Betoyokauman.
b.
Bahwa
tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (pegawai) namanya tercantum
dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan dan mampu
melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Undang-undang
RI nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
2.
Undang-undang RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
3.
Pedoman
Organisasi LP. Ma’arif NU Gresik tahun 2011
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat
para tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (pegawai) yang namanya
tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, menjadi Pembantu Kepala, Guru
Piket dan Tugas mengajar di MI Al Hidayah Betoyokauman,
|
Kedua
|
:
|
Kepadanya diwajibkan melaksanakan tugasnya masing-masing dengan
sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab,
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 11 Juli 2012,
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam keputusan ini terjadi kekeliruan, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
Betoyokauman,
11 Juli 2012
Kepala
Madrasah,
PURWANTO, S.Pd
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar