SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MI AL HIDAYAH
BETOYOKAUMAN
Nomor :
005/B2-024/B-1/VII/2011
Tentang
Penetapan Tim Penyusun dan Pengembang
Kurikulum
MI AL HIDAYAH Betoyokauman Manyar Gresik
Kepala MI AL HIDAYAH Betoyokauman, setelah:
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MI AL HIDAYAH
BETOYOKAUMAN
Nomor : 006/B2-024/B-1/VII/2011
Tentang
KURIKULUM MI AL HIDAYAH BETOYOKAUMAN
Yang bertandatangan di bawah ini Kepala MI AL HIDAYAH
Betoyokauman,
Menimbang : Bahwa
demi kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan tertib administrasi di
MI AL HIDAYAH Betoyokauman, perlu menetapkan Kurikulum MI AL HIDAYAH Betoyokauman
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2.
PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan
5.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Standar
Pelaksanaan
6.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan
7.
Permenag RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah
Memutuskan :
MENETAPKAN
Bahwa
dokumen Kurikulum MI AL HIDAYAH Betoyokauman merupakan dokumen yang menjadi
acuan kegiatan akademis dan non akademis, dalam setiap aktifitas MI AL HIDAYAH
Betoyokauman pada tahun pelajaran 2011 – 2012.
Hal-hal yang belum terakomodasi dalam dokumen ini, akan
dipertimbangkan dalam rapat khusus ataupun rapat pleno Pimpinan.
Ditetapkan
di
|
:
Betoyokauman
|
Tanggal
|
: 11 Juli
2011
|
Kepala
Madrasah,
PURWANTO, S.Pd.
|
bermanfaat sekali
BalasHapus