Selasa, 02 Oktober 2012

KTSP 2011/2012


BAB I
PENDAHULUAN


A.     Rasional
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MI AL HIDAYAH Betoyokauman Manyar Gresik dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah dibawah koordinasi dan suvervisi Kemenag Kabupaten Gresik, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan dan pembelajaran dari Lembaga Pendidikan Maarif MWC NU Manyar dan Cabang Gresik. Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut;
1.       berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2.       beragam dan terpadu;
3.       tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4.       relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5.       menyeluruh dan berkesnambungan;
6.       belajar sepanjang hayat; dan
7.       seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang  mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulumlah (baca: guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menyiptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di MI AL HIDAYAH Betoyokauman Manyar Gresik.


B.      Landasan Hukum
Pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dilandasi oleh :
§  UUD 1945 Pasal 31
§  Undang – Undang R