Sabtu, 22 September 2012

SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM




SURAT KEPUTUSAN KEPALA MI AL HIDAYAH BETOYOKAUMAN
Nomor : 005/B2-024/B-1/VII/2011

Tentang
Penetapan Tim Penyusun dan Pengembang
Kurikulum MI AL HIDAYAH Betoyokauman Manyar Gresik

Kepala MI AL HIDAYAH Betoyokauman, setelah:
Menimbang
:
Bahwa demi kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan tertib administrasi MI AL HIDAYAH Betoyokauman Manyar Gresik, perlu menetapkan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Mengingat
:
1.   Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tenteng Sistem Pendidikan Nasional
2.   PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.   Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.   Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.   Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Standar Pelaksanaan
6.   Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
7.   Permenag RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

Memutuskan
:



        M E N E T A P K A N

Pertama
:
Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dianggap kredibel dan kapabel untuk menjadi tim penyusun dan pengembang Kurikulum MI AL HIDAYAH Betoyokauman Manyar Gresik Tahun 2011/2012,
Kedua
:
memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada tim penyusun atau pengembang kurikulum untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,
Ketiga
:
Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang ada.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah kurikulum MI AL HIDAYAH Betoyokauman Manyar Gresik Tahun Pelajaran 2010/2011 selesai dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.








Ditetapkan di
: Betoyokauman



Tanggal
: 11 Juli 2011



Kepala Madrasah,




PURWANTO, S.Pd.


SURAT KEPUTUSAN KEPALA MI AL HIDAYAH BETOYOKAUMAN
Nomor : 006/B2-024/B-1/VII/2011

Tentang

KURIKULUM MI AL HIDAYAH BETOYOKAUMAN



Yang bertandatangan di bawah ini Kepala MI AL HIDAYAH Betoyokauman,

Menimbang            :     Bahwa demi kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan tertib administrasi di MI AL HIDAYAH Betoyokauman, perlu menetapkan Kurikulum  MI AL HIDAYAH Betoyokauman

Mengingat               :     1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.    Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.    Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.    Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Standar Pelaksanaan
6.    Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
7.    Permenag RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

Memutuskan                      :                      
MENETAPKAN
Bahwa dokumen Kurikulum MI AL HIDAYAH Betoyokauman merupakan dokumen yang menjadi acuan kegiatan akademis dan non akademis, dalam setiap aktifitas MI AL HIDAYAH Betoyokauman pada tahun pelajaran 2011 – 2012.

Hal-hal yang belum terakomodasi dalam dokumen ini, akan dipertimbangkan dalam rapat khusus ataupun rapat pleno Pimpinan.

Ditetapkan di
: Betoyokauman
Tanggal
: 11 Juli 2011
Kepala Madrasah,




PURWANTO, S.Pd.

1 komentar: